Home Berita Berita Utama Satpol PP Tarik Senpi Peluru Tajam
Satpol PP Tarik Senpi Peluru Tajam 112 Hits |  PDF Print E-mail
Monday, 12 July 2010 17:36

JAKARTA (SI) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menarik kembali senjata api (senpi) jenis revolver berpeluru tajam pascaterbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP.


Dalam Permendagri itu disebutkan, jenis senpi yang diizinkan untuk digunakan oleh petugas khusus Satpol PP DKI hanya ada tiga jenis, yaitu senjata peluru gas, semprotan gas air mata,dan alat kejut listrik. Selama ini, Satpol PP DKI mengacu pada Permendagri No 35/2005. Dalam Permendagri tersebut, Satpol PP justru diperbolehkan menggunakan senpi berpeluru tajam.Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas mengatakan, Permendagri No 26/2010 hanya menegaskan standar operasional prosedur (SOP) terkait jenis senpi yang dapat dimiliki anggota Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

Menurut dia, kepemilikan senpi oleh anggota Satpol PP telah diatur dalam Permendagri No 35/2005 tentang Kelengkapan Satpol PP. Dalam Permendagri No 35/2005 diatur senpi yang diperbolehkan digunakan Satpol PP meliputi senjata api peluru tajam, peluru karet,dan alat kejut listrik. ”Artinya dengan adanya Permendagri yang baru ini,maka akan ada dua jenis senpi yang akan ditarik penggunaannya, yaitu senpi peluru tajam dan peluru karet karena penggunaannya tidak diatur dalam permendagri tersebut,” kata Effan, sapaan akrab Effendi Anas, kemarin.

Dia mengungkapkan, saat ini Satpol DKI telah memiliki 239 senpi yang terdiri dari senpi peluru tajam berjenis revolver colt 32 sebanyak 79 unit, di antaranya sebanyak 32 unit dipakai petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan 10 unit di provinsi.Sedangkan sisanya 160 unit yang terdiri dari senpi peluru karet, peluru gas, dan hampa. ”Dengan adanya Permendagri baru ini terjadi degradasi penggunaan senjata. Dilihat dari sisi misi law enforcement secara persuasif, maka tidak akan ada lagi Satpol PP yang menggunakan peluru api, tajam, dan karet. Karena dalam aturan tersebut tidak diperbolehkan,” ujarnya. Penarikan senpi peluru karet dan tajam sedang dilakukan dan diharapkan akan selesai akhir Juni 2010. Saat ini yang masih memegang senpi revolver hanya Kepala Satpol PP kota madya dan kepala seksi operasional.

Sedangkan kepada bidang baik di kota madya dan provinsi sudah tidak lagi memegang senpi tersebut. Seluruh senpi yang ditarik akan disimpan di brankas dan tidak akan digunakan.Namun,tetap disimpan karena merupakan aset Pemprov DKI karena dibeli dengan alokasi dana dari APBD DKI. Dalam Permendagri No 26/ 2010, anggota Satpol PP DKI yang diperbolehkan menggunakan senpi, yaitu kepala Satpol PP, kepala bidang,dan kepala seksi operasi.

 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, DPRD DKI Jakarta harus membuat regulasi atau perda karena Permendagri No 26/2010 belum ada penjelasan secara teknis.”Karena itu, Permendagri tersebut harus dijabarkan melalui perda. Ini untuk mengkhususkan sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing,terutama DKI Jakarta yang merupakan Ibu Kota Negara. Apalagi setelah terjadinya kasus Koja yang menelan banyak korban,”paparnya. (ahmad baidowi)

 

Sumber : Harian Sindo, Senin 12 Juli 2010

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto : Dok.Istimewa

 

 

 


 

SITUS: Fraksi PKS DPR | DPW | PIPKS Luar Negeri | Fraksi DPRD | DPD | DPC | DPRa | Personal/Aleg | Tambah Web Link | RSS

Copyright ©2008 DPW PKS DKI Jakarta

 

 


 

 

Archive