Home Artikel Kolom PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD PROPINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, REVISI PERDA BANGUNAN DAN LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN (LMK)
PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD PROPINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, REVISI PERDA BANGUNAN DAN LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN (LMK) 241 Hits |  PDF Print E-mail
Wednesday, 23 June 2010 17:33
PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD PROPINSI DKI JAKARTA

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, REVISI PERDA BANGUNAN DAN LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN (LMK)

 

 

 

 

DISAMPAIKAN OLEH : AHMAD ZAIROFI, Lc

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD PROVINSI DKI JAKARTA

RABU, 23 JUNI 2010

 

                                                                                                                            


Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu’alaikum Wr. Wb,

Salam sejahtera untuk kita semua

 

Yang Terhormat Para Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta

Yang Terhormat Saudara Gubernur DKI Jakarta;

Para Pejabat Pemda Propinsi DKI Jakarta;

Para undangan dan hadirin yang kami hormati;

 

Mengawali kesempatan ini, marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan karuniaNya sehingga dalam kesempatan ini kita dapat menghadiri dan mendengarkan Pemandangan Umum fraksi-fraksi dalam mencermati 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, yakni BPHTB, Revisi Perda Bangunan dan LMK

Masih dalam pemberitaan dan pembicaraan tentang pornografi yang kembali merebak, kami menghimbau untuk kita bersama-sama menjaga anak-anak didik kita dan generasi muda Jakarta dari serbuan pornografi yang sangat membahayakan dan menimbulkan keprihatinan bagi kita. Mari kita berhenti berpolemik tentang hal tersebut dan kembali bekerja untuk kepentingan masyarakat. Demikian pula dengan gebyar perhelatan Piala Dunia sepakbola yang tengah berlangsung, semoga tidak mengabaikan perhatian kita untuk terus bekerja untuk kepentingan masyarakat Jakarta.

 

 

Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati;

Dalam pengajuan Raperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kami memberi apresiasi kepada kita semua atas langkah yang cepat dalam merespon pengalihan pengelolaan BPHTB ini dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan segera menyusun raperda tentang BPHTB. Dengan demikian pengelolaan BPHTB di Jakarta akan segera memiliki landasan hukum yang kuat dan diharapkan juga akan mendorong proses pengelolaan BPHTB yang akuntabel. Rancangan Perda ini juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengelolaan penerimaan daerah yang lebih baik dan sesuai prinsip-prinsip good governance.

 

BPHTB adalah salah satu pajak yang menjadi sumber penerimaan yang pengelolaannya dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi fiskal untuk memperkuat kemampuan pengelolaan fiskal daerah. Oleh karena itu, pengalihan pengelolaan BPHTB ini harus diikuti dengan kemampuan pengelolaan oleh instansi terkait di pemerintah propinsi DKI Jakarta. Pengelolaan ini meliputi tahap perencanaan target penerimaan, manajemen pemungutan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, termasuk melalui peraturan daerah ini dan alokasi dari penerimaan yang didapat.

 

Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati;

Dalam hal perencanaan penerimaan, rancangan peraturan daerah ini harus dapat menggali secara cermat bentuk-bentuk penerimaan dari BPHTB dengan mengidentifikasi bentuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dapat dikenakan BPHTB secara adil dan juga tidak menghambat iklim usaha maupun memberatkan rakyat kecil. Pengidentifikasian secara tepat objek BPHTB ini memungkinkan didapatkannya penerimaan dari BPHTB secara optimal di Jakarta yang merupakan pusat kegiatan bisnis dan ekonomi termasuk dengan semakin banyaknya dikembangkan kawasan-kawasan komersial terpadu. Selayaknya pengembangan kawasan komersial terpadu ini berdampak pada penerimaan dari BPHTB yang cukup besar bagi penguatan pendapatan daerah.

 

Dalam hal pemungutan dan pengelolaan BPHTB, fokus perhatian harus diberikan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran dalam penerimaan BPHTB akibat pengelolaan yang tidak baik maupun adanya kolusi antar petugas pemungut BPHTB dengan objek pajak dalam proses pemungutan BPHTB. Nilai pajak yang cukup besar (5%) memberi peluang terjadinya kolusi yang dapat merugikan peneriman daerah. Apalagi pengelolaan BPHTB relatif baru bagi Pemprop DKI Jakarta, sehingga memerlukan penyiapan sistem, mekanisme dan SDM petugas. Harus dibuat mekanisme pemungutan dan sistem pengelolaan yang menutup sekecil mungkin peluang terjadinya kebocoran dalam pemungutan penerimaan dari BPHTB ini.

 

Adanya objek yang tidak dikenakan BPHTB misalnya merupakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk adanya manipulasi oleh wajib pajak maupun oleh petugas pemungut BPHTB. Demikian pula dengan penetapan nilai jual dari objek pajak yang menjadi basis pengenaan BPHTB, juga dapat menjadi celah dari adanya kolusi antara wajib pajak dengan petugas pemungut pajak yang merugikan peneriman daerah. Oleh karena ini harus dibuat aturan dan benchmarking yang tegas dan jelas dalam penetapan nilai jual objek pajak dan menilai kelayakan dari nilai jual yang ditetapkan dalam pajak BPHTB yang dikenakan.

 

Penetapan objek pajak yang ditetapkan dalam Pasal 4 Raperda ini sudah cukup detail. Namun perlu dilihat kembali jenis-jenis objek yang potensial menimbulkan keberatan dari subjek pajaknya untuk memenuhi BPHTB tersebut. Pengalihan hak yang tidak terkait dengan kegiatan usaha misalnya seperti waris atau hibah wasiat perlu dikaji kembali misalnya dengan penetapan besaran pajak yang berbeda atau danya penetapan minimum nilai objek kena pajak. Meskipun hal ini nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur, namun perlu kejelasan dan kehati-hatian dalam penetapannya dengan mempertimbangkan berbagai pemahaman yang dimiliki masyarakat, khususnya terkait dengan hukum waris dan wakaf dalam agama.

 

Sebaliknya, dengan berkembangnya berbagai bentuk kerjasama dan perjanjian bisnis yang melibatkan adanya pengalihan tanah dan bangunan, perlu dikaji kembali bentuk-bentuk objek pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang belum termasuk sebagai objek pajak dalam rancangan peraturan daerah ini. Demikian pula dengan pola-pola penjualan dan kepemilikan yang semakin beragam seperti dalam bisnis properti dan kawasan komersial terpadu yang mungkin belum masuk objek pajak atau belum ditetapkan bentuk penetapan BPHTB-nya.

 

Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati;

Terkait dengan adanya objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB, Fraksi PKS setuju dengan dimasukannya perolehan tanah atau bangunan untuk orang pribadi atau badan karena wakaf dan yang digunakan untuk kepentingan ibadah dalam objek yang tidak dikenakan BPHTB. Namun untuk objek-objek pajak yang lain, perlu dibuat batasan yang tegas dan jelas agar tidak ada manipulasi pada objek yang seharusnya dikenakan BPHTB namun memanfaatkan ketentuan ini untuk menghindarkan dari kewajiban pajak BPHTB.

 

Fraksi PKS juga memandang perlu pengkajian lebih lanjut dalam penentuan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (5) dan (6) dari peraturan ini. Pasal ini memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak merugikan masyarakat yang menjadi objek pajak ataupun merugikan penerimaan daerah akibat adanya manipulasi dari objek pajak dengan memanfaatkan klausul ini.

 

Dari sisi pengelolaan penerimaan yang didapat, beban pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin besar menuntut adanya peningkatan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah khususnya dari pajak daerah. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang masih sangat diandalkan dimana proporsinya pada APBD 2010 mencapai 44,5% dari total penerimaan atau 83,3% dari pendapatan asli daerah. Penerimaan daerah yang berasal dari BPHTB ini diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan tanpa menimbulkan beban yang berat bagi masyarakat dan tidak menganggu iklim usaha dan investasi. Sudah selayaknya mereka yang menikmati manfaat pembangunan yang dibiayai dari pajak seperti jalan-jalan dan prasarana publik juga menanggung beban pajak yang lebih besar.

 

Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati;

Terkait denga Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang merupakan revisi dari Perda No. 7 Tahun 1991, Fraksi PKS memberikan perhatian pada beberapa hal. Pertama, dalam Raperda ini belum memuat secara jelas tentang ketentuan struktur sekunder bangunan yang belum terdapat dalm Perda No. 7 tahun 1991 dimana dalam Perda tersebut hanya memuat ketentuan struktur bangunan inti. Jika hal ini dihubungkan dengan kejadian beberapa waktu lalu di Jakarta dimana kelemahan struktur bangunan pendukung menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa, maka DKI Jakarta membutuhkan peraturan tentang bangunan sekunder.

 

Kedua, belum cukup detail dan jelas pengaturan tentang proses pemberian izin, bukti kepemilikan sampai pada sertifikat laik fungsi pada bab tentang perizinan dalam ranvangan peraturan daerah ini. Kami memandang ketentuan ini harus dibuat lebih detail agar tidak lagi muncul kasus-kasus seperti sertifikat ganda yang menimbulkan konflik, terutama saat adanya pembebasan lahan, atau adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai ketentuan sehingga harus dilakukan pembongkaran. Ketiga, ketentuan dalam Raperda ini sebaiknya mewajibkan pengelola gedung yang memiliki bangunan ruang bawah tanah untuk memiliki fasilitas genset sampai dengan 100%, tidak cukup hanya 25% sebagaimana dalam Peraturan sebelumnya. Kerawanan dan kecelakaan kerja yang terjadi pada gedung yang memiliki ruang bawah tanah diantaranya karena kurang memadainya ketersediaan listrik pada saat terjadi pemadaman listrik. Jika diperlukan, dilakukan diskusi dan meminta masukan dari ahli bangunan terkait hal tersebut.

 

Keempat, penetapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan terkait dengan gedung dan bangunan ini perlu lebih tegas dan kuat. Gedung dan bangunan yang digunakan menyangkut keselamatan jiwa manusia. Pelanggaran atas ketentuan tentang bangunan dan gedung telah menyebabkan beberapa kecelakaan dan bencana yang menimbulkan korban jiwa atau sulitnya dilakukan upaya penyelamatan jika terjadi musibah. Reformasi perizinan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha termasuk untuk izin bangunan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan bangunan. Untuk itu, ketentuan sanksi atas pelanggaran peraturan tentang gedung dan bangunan ini perlu lebih berat.

 

Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati;

Dalam hal Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Fraksi PKS memandang bahwa Lembaga Musyawarah Kelurahan merupakan institusi yang signifikan dan strategis posisinya bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan partisipasinya dalam membangun lingkungannya. Untuk itu Fraksi PKS memberikan beberapa catatan terhadap dua hal. Dalam hal kedudukan LMK, sebagai sebuah institusi di tingkat kelurahan,  LMK harus secara efektif menjadi sarana partisipasi sekaligus saluran partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan pemerintahan, keberadaan LMK selayaknya tidak hanya menjadi pelengkap institusi kelurahan tanpa fungsi yang jelas atau hanya sebagai pemanis saja. LMK juga selayakanya tidak sekedar menjadi saluran komunikasi satu arah dari kelurahan ke masyarakat tanpa timbal balik aspirasi dan saluran partisipasi. Lebih jauh, LMK bisa menjadi sarana penyeimbang dari masyarakat terhadap kebijakan dan program-program kelurahan. Sehingga ketentuan dalam pasal 3 Raperda ini perlu ditegaskan posisi LMK sebagai mitra kerja kelurahan dalam meningkatkan partisipasi dan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Dalam hal keanggotaan LMK yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap, perlu lebih dijelaskan di dalam Raperda ini agar lebih kuat dan tidak hanya di bagian penjelasan. Perlu kehati-hatian dalam menetapkan mekanisme pemilihan serta orang-orang yang dapat dipilih sebagai anggota LMK, menyangkut ketentuan tentang legalitas (KTP) dari orang-orang yang bisa dipilih sebagai anggota LMK agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati;

Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang BPHTB, Bangunan dan Gedung, Lembaga Musyawarah Kelurahan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharap bahwa butir-butir penting yang menjadi fokus kami dan disampaikan dalam pandangan umum benar-benar mendapat perhatian dan dapat dikaji. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga berharap agar ketentuan-ketentuan tersebut dapat berjalan nantinya dan mendapat dukungan dari semua pihak. Atas segala perhatian hadirin sekalian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan Terima Kasih.

 

 

 

 

 

 

 

Wallahu muafiq illa aqwamithoriq, Fastabiqul khairat

Billahit-taufik wal hidayah, Wassalamu’alaikum Wr. Wb

 

Jakarta, 23 Juni 2010

 

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD PROVINSI DKI JAKARTA

 

                     Ketua,                                                                                                 Sekretaris,

 

 

 

H. Nurmansjah Lubis, SE Ak., MM., AAIS                          Hj. Rifkoh Abriani, S.Pd.I

 

 

 

 

 


 

SITUS: Fraksi PKS DPR | DPW | PIPKS Luar Negeri | Fraksi DPRD | DPD | DPC | DPRa | Personal/Aleg | Tambah Web Link | RSS

Copyright ©2008 DPW PKS DKI Jakarta

 

 


 

 

Archive