|
Perbandingan Perolehan Kursi Antara Keputusan KPU, MK, dan MA
|
1959 Hits |
|
|
|
|
|
Sunday, 26 July 2009 12:43 |
|
Jakarta (26/7)- Perolehan kursi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa diubah 2 kali akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Putusan MK mengubah perolehan kursi hasil penghitungan tahap ketiga, sedangkan putusan MA mengubah kursi hasil penghitungan tahap kedua.
Putusan MK berkaitan dengan sisa suara parpol di dapil yang ditarik ke provinsi pada penghitungan tahap ketiga. Dalam keputusan KPU, hanya sisa suara dari dapil yang masih memiliki sisa kursi saja yang ditarik ke provinsi. Sedangkan dalam putusan MK, sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah dari seluruh dapil, baik dapil itu masih memiliki sisa kursi atau tidak.
Adapun putusan MA terkait sisa suara parpol di tahap kedua. Dalam keputusan KPU, parpol yang telah memperoleh kursi di penghitungan tahap pertama hanya bisa menyertakan sisa suaranya untuk penghitungan tahap kedua. Sedangkan dalam putusan MA, parpol yang telah mendapat kursi di tahap pertama itu bisa menyertakan seluruh suara aslinya, bukan hanya suara sisa.
Baik putusan MK maupun MA mengubah konstelasi perolehan kursi tiap parpol. Namun hingga kini baik putusan MK maupun MA belum ditindaklanjuti oleh KPU. Berikut perbandingannya berdasarkan penghitungan yang dilakukan Center for Electoral Reform (Cetro) yang diterima detikcom, Sabtu (24/7/2009):
Keputusan KPU: Hanura 18 Gerindra 26 PKS 57 PAN 43 PKB 27 Golkar 107 PPP 37 PDIP 95 PD 150
Putusan MK: Hanura 16 Gerindra 26 PKS 57 PAN 46 PKB 28 Golkar 106 PPP 37 PDIP 95 PD 149
Putusan MA: Hanura 6 Gerindra 10 PKS 50 PAN 28 PKB 29 Golkar 125 PPP 21 PDIP 111 PD 180 ( sho / sho ) Sumber : http://pemilu.detiknews.com
|